Perbedaan FKTP dan FKRTL – Banyak orang salah mengartikan akan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS Kesehatan. Banyak yang beranggapan, bahwa FKTP dan FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang sama.
Hal tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena memang FKTP dan FKRTL merupakan fasilitas kesehatan dari BPJS KESEHATAN. Namun, tahukah Anda bahwa keduanya tidaklah sama, namun terdapat perbedaan.
Jamkesmas bisa melayani pasien yang membutuhkan fasilitas kesehatan lengkap. Akan tetapi untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan rujukan terlebih dahulu dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP.
Meskipun sama-sama fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan, namun nyatanya keduanya memiliki perbedaan. Lantas apa perbedaan FKTP dan FKRTL? Untuk informasi lebih lengkap lagi, langsung simak ulasan berikut ini.
Pengertian FKTP dan FKRTL
Agar tidak salah mengartikan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan, maka Anda bisa memahami pengertian keduanya terlebih dahulu. Selain itu perbedaan FKTP dan FKRTL juga bisa dilihat dari pengertian.
Dimana setiap fasilitas kesehatan Jamkesmas mempunyai arti atau pengertian masing-masing. Adapun pengertian kedua fasilitas kesehatan Asuransi Kesehatan Pemerintah, langsung saja simak penjelasan di bawah ini.
A. Apa Itu FKTP
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014, FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan lainnya.
Secara sederhananya, FKTP diartikan sebagai akses pelayanan tingkat pertama atau awal yang menjadi gerbang utama peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Jadi layanan ini diluar dari layanan rumah sakit.
B. Apa Itu FKRTL
Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 7 Tahun 2018, FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah fasilitas yang melakukan pelayanan perorangan bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi; rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruangan perawatan khusus.
Jenis FKTP dan FKRTL
Selain pengertian, perbedaan keduanya juga bisa dilihat dari segi jenisnya. Jenis FKTP berbeda dengan jenis FKRTL, dimana keduanya memiliki fasilitas kesehatan yang dikategorikan kedalam tingkatan tersendiri.
A. Jenis FKTP
FKTP sendiri terdiri dari beberapa jenis. Adapun jenis FKTP yaitu sebagai berikut ini.
1. Klinik Pemerintah
Klinik Pemerintah adalah fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar atau spesialistik yang didirikan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Klik Swasta
Klinik yang dimiliki masyarakat untuk menyelenggarakan rawat jalan dan rawat inap, didirikan oleh perorangan atau badan usaha.
3. Puskesmas
Unit teknis dinas kesehatan di sebuah kabupaten/ kota, memiliki tanggung jawab dalam bidang kesehatan secara lengkap, merata dan terjangkau masyarakat.
4. Dokter Umum
Dokter yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar umum dalam rangka upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
B. Jenis FKRTL
Sementara untuk FKRTL meliputi fasilitas kesehatan selain FKTP. Dengan kata lain FKRTL merujuk pada rumah sakit, baik umum atau khusus.
Lalu, apa saja yang termasuk FKRTL? Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meliputi klinik utama atau setara, rumah sakit umum serta rumah sakit khusus.
Perbedaan FKTP dan FKRTL
Selain dari pengertian dan jenisnya, masih ada beberapa perbedaan FKTP dan FKRTL lainnya. Adapun perbedaan keduanya yaitu sebagai berikut.
- FKTP ialah fasilitas medis yang berperan sebagai gatekeeper. Petugas di FKTP mampu menangani 144 diagnosa penyakit peserta JKN-KIS. Selain itu, FKTP juga berfungsi sebagai pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat serta sebagai promotor penerapan pola hidup sehat. Lokasi FKTP disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal peserta JKN-KIS, tujuannya agar mudah diakses kapanpun.
- Sedangkan, FKRTL ialah fasilitas rujukan jika peserta tidak bisa ditangani di FKTP. Di FKRTL, peserta akan mendapatkan penanganan lebih komprehensif sesuai kebutuhan medisnya. Selama peserta mengikuti prosedur, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan kata lain penyakit yang diderita peserta termasuk PENYAKIT YANG DITANGGUNG BPJS.
- FKTP bersifat non spesialistik, sedangkan FKRTL bersifat spesialistik atau subspesialistik.
Demikianlah perbedaan kedua fasilitas medis yang dapat kodebpjs.com sajikan. Meskipun sama-sama fasilitas dari BPJS Kesehatan, akan tetapi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan FKRTL memiliki perbedaan.