Perhitungan BPJS Kesehatan – Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat indonesia bahwa menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan hal yang sangat wajib, karena dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan perbuatan yang mencerminkan sikap gotong royong.
Menurut Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sebagai peserta BPJS Kesehatan kita juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya.
Besarnya iuran yang harus dibayar tergantung kelas atau tingkatan yang di pilih oleh masing masing peserta. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan dan seberapa besar yang harus dibayar pribadi.
Menghitung BPJS Kesehatan sama halnya seperti menghitung BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat mudah untuk dilakukan dan kalian dapat memperkirakan berapa iuran yang harus dibayar oleh kalian. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhitungan BPJS Kesehatan, maka simaklah ulasan kami berikut ini.
Perhitungan BPJS Kesehatan
Seperti yang sudah kami bahas tadi mengenai perhitungan BPJS Kesehatan. Nah pada kesempatan yang sangat baik ini kami akan menginformasikan hal tersebut kepada kalian dengan bahasa kami sendiri. Untuk dapat menghitungnya pastikan kalian mencermati setiap kata yang kami tulis, karena jika sampai salah sedikitpun maka akan merubah segalanya dan membuat prosesnya menjadi sulit dan rumit . Berikut informasinya.
Perhitungan Jaminan Kesehatan
Program jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh peserta BPJS Kesehatan agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi dasar kesehatan secara maksimal. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran yang harus dibayar yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulannya. Dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan tempat ia bekerja dan 1% dibayar oleh peserta itu sendiri. Iuran yang harus dibayar setara dengan premi untuk 5 orang anggota keluarganya. Jika tanggungan lebih dari 4 orang, maka peserta atau karyawan wajib membayar 1% iuran tambahan per orang dari anggota keluarganya. Batas maksimum dasar perhitungan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar Rp 8.000.000 dan untuk batas minimum upah sebagai dasar perhitungan yaitu Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) ataupun Upah Minimum Provisi (UMP). Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan kelas 1 atau 2, apabila peserta sakit dan harus menjalani rawat inap dirumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki upah bulanan sampai dengan Rp 4.000.000 akan mendapatkan perawatan kesehatan kelas 2.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki upah antara Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000 akan mendapatkan perawatan kesehatan kelas 1.
Perhitungan Iuran Perbulan
Besarnya iuran BPJS Kesehatan perbulannya dihitung sesuai kelas yang dipilih. BPJS Kesehatan menawarkan 3 pilihan kelas yang setiap kelasnya memiliki jumlah iuran yang berbeda sesuai tingkatan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta yang memilih layanan kesehatan kelas 1 memiliki kewajiban membayar iuran sebesar Rp 80.000 per bulannya untuk setiap orang. Apabila anggota keluarga yang terdaftar lebih dari 4 orang, maka iuran yang wajib di bayar perbulannya yaitu jumlah anggota keluarga yang terdaftar x jumlah iuran BPJS perbulan.
Contoh : apabila anggota keluarga yang terdaftar berjumlah 5 orang maka 5 X Rp 80.000 = Rp 400.000 per KK.
Hal ini disebabkan ketika salah satu anggota keluarga memilih layanan kesehatan kelas 1, maka seluruh anggota keluarga yang lainnya pun terdaftar di kelas 1 juga. - Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2
Untuk kelas yang satu ini memiliki besar iuran yang lebih sedikit dari kelas 1. Besar iuran yang harus dibayar per bulannya yaitu sebesar Rp 51.000 untuk setiap orang. Apabila anggota keluarga yang terdaftar lebih dari 4 orang, maka iuran yang wajib di bayar perbulannya yaitu jumlah anggota keluarga yang terdaftar x jumlah iuran BPJS perbulan.
Contoh : apabila anggota keluarga yang terdaftar berjumlah 5 orang maka 5 X Rp 51.000 = Rp 255.000 per KK.
Hal ini disebabkan ketika salah satu anggota keluarga memilih layanan kesehatan kelas 2, maka seluruh anggota keluarga yang lainnya pun terdaftar di kelas 2 juga. - Iuran BPS Kesehatan Kelas 3
Kelas 3 merupakan kelas yang paling ekonomis, karena iuran yang harus dibayar setiap bulannya cukup ringan dan lebih sedikit dari kelas yang lainnya. Besar iuran yang harus dibayar setiap bulannya yaitu Rp 25.500 untuk setiap orang.Apabila anggota keluarga yang terdaftar lebih dari 4 orang, maka iuran yang wajib di bayar perbulannya yaitu jumlah anggota keluarga yang terdaftar x jumlah iuran BPJS perbulan.
Contoh : apabila anggota keluarga yang terdaftar berjumlah 5 orang maka 5 X Rp 25.500 = Rp 127.500 per KK.
Hal ini disebabkan ketika salah satu anggota keluarga memilih layanan kesehatan kelas 3, maka seluruh anggota keluarga yang lainnya pun terdaftar di kelas 3 juga.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan juga menambah wawasan kalian seputar BPJS. Sekian dan terima kasih telah membaca artikel kami.