Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja – BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hadir dengan memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan ke tempat kerja atau sebaliknya hingga penyakit akibat lingkungan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dalam hal ini peserta ialah pekerja yang sudah membayar iuran.

Iuran jaminan kecelakaan kerja dibayar oleh pemberi kerja (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja yang besarnya dievaluasi paling lama 2 tahun sekali. Iuran JKK akan dibayarkan dengan memotong dari upah sebulan yang diterima oleh pekerja.

PERHITUNGAN BPJS KETENAGAKERJAAN untuk peserta penerima upah setiap program memiliki ketentuan masing-masing. Begitu pun untuk program jaminan kecelakaan kerja, dimana berikut ini kodebpjs akan memberikan informasi terkait perhitungan iuran jaminan kecelakaan kerja.

Tabel Persentase Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Tabel Persentase Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Perhitungan iuran jaminan kecelakaan kerja disesuaikan berdasarkan pada tingkat risiko lingkungan kerja, dimana semakin tinggi tingkat risiko lingkungan kerja, maka semakin besar pula persentase iuran yang harus dibayarkan. Berikut tabel persentase besaran iuran jaminan kecelakaan kerja.

Tingkat Risiko Lingkungan KerjaBesaran Persentase Iuran
Tingkat Risiko Sangat Rendah0,24% dari upah sebulan
Tingkat Risiko Rendah0,54% dari upah sebulan
Tingkat Risiko Sedang0,89% dari upah sebulan
Tingkat Risiko Tinggi1,27% dari upah sebulan
Tingkat Risiko Sangat Tinggi1,74% dari upah sebulan

Ketentuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja :

  • Basis pengali iuran jaminan kecelakaan kerja ialah upah sebulan.
  • Jika upah dibayar harian, maka upah sebulan dihitung dari upah harian dikalikan 25 (hari kerja dalam sebulan).
  • Jika upah dibayar secara borongan atau satuan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir.

Iuran JKK ditanggung oleh perusahaan atau diberikan dalam bentuk tunjangan JKK, dimana komponen ini sebagai penambah penghasilan bruto karyawan. Dengan membayar iuran tersebut, maka peserta berhak memperoleh manfaat JKK BP Jamsostek. Harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.

Masa kadaluarsa klaim jaminan kecelakaan kerja yaitu selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Pihak perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah kejadian kecelakaan kerja.

Perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap 1 yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk klaim, sebagai SYARAT KLAIM KECELAKAAN KERJA BPJS KETENAGAKERJAAN.

Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Sedangkan, untuk mengetahui besaran iuran yang dibayarkan, maka Anda bisa melakukan perhitungan sendiri. Dimana perhitungan iuran bisa diketahui dengan mengalikan persentase tingkat risiko lingkungan kerja dengan besaran perolehan gaji setiap bulannya.

Sejatinya perhitungan jaminan kecelakaan kerja bukanlah pekerjaan sulit. Untuk lebih jelasnya, langsung saja Anda simak contoh perhitungan iuran JKK di bawah ini.

Misalnya, seorang karyawan di sebuah perusahaan mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000 per bulan, bekerja di lingkungan kerja dengan risiko rendah. Maka perusahaan membayar tunjangan jaminan kecelakaan kerja sebesar :

Rumus perhitungan : Persentase tingkat risiko kecelakaan kerja × gaji per bulan

Sesuai tabel persentase di atas, maka didapat bahwa lingkungan kerja dengan tingkat risiko rendah memiliki besaran 0,54% dari upah sebulan, maka perhitungan iurannya yaitu :

⇒ 0,54% × Rp. 5.000.000 = Rp. 27.000

Dari perhitungan di atas maka akan diketahui besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus dibayar. Jadi, komponen untuk melakukan perhitungan iuran JKK ialah persentase tingkat risiko lingkungan kerja dan gaji sebulan pekerja.

Intinya yang menjadi acuan dalam perhitungan iuran JKK ialah tabel persentase tingkat risiko lingkungan kerja. Karena ini menjadi komponen utama dalam menentukan besaran iuran jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek.

Nah, demikianlah informasi dari kodebpjs.com terkait perhitungan iuran jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Melalui informasi perhitungan di atas, diharapkan Anda mampu menghitung dan mengetahui berapa besar potongan gaji untuk membayar iuran.

Sekiranya hanya itu saja informasi dari kodebpjs, tentang cara menghitung iuran jaminan kecelakaan kerja. Semoga saja informasi di atas membantu dan bermanfaat untuk Anda semua.