Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus memberikan perlindungan kepada setiap pekerja di seluruh Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh BP Jamsostek untuk setiap peserta yakni berupa program jaminan sosial.
Dimana salah satu program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ialah Jaminan Pensiun (JP). JP BPJS KETENAGAKERJAAN adalah jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Bukan itu saja, akan tetapi jaminan pensiun juga memberikan penghasilan kepada peserta yang mengalami cacat total atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Jaminan pensiun memberikan manfaat berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan pada pesertanya.
Akan tetapi untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun, setiap peserta diwajibkan membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan ini. Lantas, berapa besar iuran program jaminan pensiun? Adapun untuk informasi iuran JP BPJS, akan kami bahas pada ulasan perhitungan di bawah ini.
Iuran Program Jaminan Pensiun
Besaran iuran jaminan pensiun sendiri berupa persentase yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dimana nantinya iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) dan oleh pekerja itu sendiri (peserta).
Untuk peserta sendiri nantinya iuran jaminan pensiun akan dibayarkan dengan memotong gaji setiap bulannya. Semakin besar gaji Anda, maka semakin besar pula potongan BPJS setiap bulannya.
- Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, dengan ketentuan sebagai berikut :
- 2% dibayar oleh pemberi kerja.
- 1% dibayar oleh pekerja.
- Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan yakni sebesar Rp. 8.754.600. BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran gaji dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 ditambah tingkat pertumbuhan tahunan domestik bruto tahun sebelumnya. Lalu, BP Jamsostek menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
- Sementara untuk mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
- Pemberi kerja (perusahaan) wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pemberi kerja yang tidak mengikuti ketentuan pembayaran iuran akan dikenai denda sebesar 2% setia bulan keterlambatan.
Jadi peserta yaitu pekerja tidak akan membayar iuran seutuhnya, melainkan iuran sebesar 3% akan dibagi menjadi dua yakni 1% dibayarkan peserta dengan memotong gaji setiap bulan dan 2% ditanggung oleh pemberi kerja.
Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sementara, untuk mengetahui berapa besar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk membayar iuran jaminan pensiun, maka Anda bisa melakukan perhitungan sendiri. Cara menghitung besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangatlah mudah.
Dimana perhitungan dilakukan dengan mengalikan persentase iuran dengan gaji per bulan Anda. Berikut ini perhitungan besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar setiap bulannya.
Contoh Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Simulasi perhitungan JP Alex memperoleh gaji sebesar Rp. 7.000.000 per bulan. Maka iuran Jaminan Pensiun yang harus dibayar oleh Alex yaitu :
Jadi, gaji Alex nantinya akan dipotong sebesar Rp. 70.000 untuk membayar iuran jaminan pensiun BP Jamsostek. |
Melalui perhitungan di atas, maka Anda dapat mengetahui berapa besar pembayaran iuran JP BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan jaminan pensiun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PERHITUNGAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA, jadi mudah dan simpel.
Manfaat Jaminan Pensiun
Dengan rutin membayar iuran JP BP Jamsostek, maka Anda berhak memperoleh sejumlah manfaat dari program ini. Dimana terdapat banyak MANFAAT DANA PENSIUN BPJS untuk usia lanjut.
Adapun manfaat program jaminan pensiun yang diberikan kepada peserta yaitu berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan meliputi :
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
- Manfaat Pensiun Anak (MPA)
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
- Manfaat Lumpsum
Nah, demikianlah informasi dari kodebpjs.com terkait perhitungan iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya informasi perhitungan di atas, maka diharapkan Anda bisa mengetahui berapa iuran JP BPJS dengan penghasilan Anda tersebut. Demikian, semoga bermanfaat.