Perhitungan Santunan Kecelakaan Kerja BPJS – Program jaminan kecelakaan kerja dihadirkan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Itu sudah termasuk terjadinya kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit akibat lingkungan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
KECELAKAAN KERJA YANG DITANGGUNG BPJS KETENAGAKERJAAN, meliputi kecelakaan pada saat perjalanan pulang dan pergi, kecelakaan saat bekerja, kecelakaan saat perjalanan dinas, PAK dan meninggal dunia. Setiap kriteria tersebut akan mendapatkan manfaat JKK dengan besaran berbeda-beda.
Besaran santunan kecelakaan kerja sendiri sudah ditentukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan perhitungan berdasarkan besaran gaji yang diterima pekerja. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih jelas dan rinci lagi, maka langsung saja simak ulasan mendalam dari kodebpjs.com di bawah ini.
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
Sebelum lanjut ke inti pembahasan, ada baiknya Anda mengetahui santunan apa saja yang diberikan oleh BP Jamsostek untuk para peserta yang mengikuti program JKK. Ada beberapa jenis santunan kecelakaan kerja yang bisa diperoleh para pekerja yaitu sebagai berikut ini.
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja
- Perawatan tanpa batas biaya
- Santunan upah selama tidak bekerja
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
- Manfaat khusus pekerja migran Indonesia
Perhitungan Santunan Kecelakaan Kerja BPJS
Adapun santunan kecelakaan kerja yang diberikan kepada peserta JKK, memiliki besaran berbeda-beda. Dimana setiap kecelakaan kerja, santunan yang diberikan nilainya telah ditentukan oleh pihak BP Jamsostek itu sendiri.
Nah, untuk bisa mengetahui berapa besar santunan yang bisa diterima, maka Anda bisa melakukan perhitungan sendiri. Berikut adalah perhitungan santunan kecelakaan kerja untuk Anda jadikan sebagai acuan untuk mengetahui berapa besar santunan yang akan diterima.
1. Penggantian Biaya Pengangkutan
Peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja, ke rumah sakit maupun rumahnnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja. Santunan ini ditunjukan untuk peserta pekerja migran Indonesia.
- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimum sebesar Rp 5 juta.
- Angkutan laut diganti maksimum Rp 2 juta
- Angkatan udara diganti maksimum Rp 10 juta
- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan, maka berhak memilih salah satu angkutan atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
2. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Untuk pekerja dan sementara tidak mampu bekerja, maka akan mendapatkan penggantian dengan perhitungan sebagai berikut.
- 6 bulan pertama sebesar 100% × upah per bulan
- 6 bulan kedua sebesar 100% × upah per bulan.
- 6 bulan ketiga sebesar 50% × upah per bulan.
Contoh perhitungan : Misalkan Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp. 4.300.000 per bulan. Maka perhitungannya yaitu sebagai berikut.
- 6 bulan pertama × 100% × Rp. 4.300.000 = Rp. 25.800.000
- 6 bulan kedua × 100% × Rp. 4.300.000 = Rp. 25.800.000
- 6 bulan ketiga × 50% × Rp. 4.300.000 = Rp. 12.900.000
3. Santunan Kecacatan
Adapun rumus perhitungan santunan kecacatan yaitu sebagai berikut ini.
- Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel × 80 × upah sebulan.
- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi × % sesuai tabel × 80 × upah sebulan.
- Cacat Total Tetap = 70% × 80 × upah sebulan.
Tabel Persentase Santunan Kecacatan
Macam Cacat | % × Upah |
Lengan kanan dari sendi bahu kebawah | 40% |
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah | 35% |
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah | 35% |
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah | 30% |
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah | 32% |
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah | 28% |
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah | 70% |
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah | 35% |
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | 50% |
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | 25% |
Kedua belah mata | 70% |
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat | 35% |
Pendengaran pada kedua belah telinga | 40% |
Pendengaran pada sebelah telinga | 20% |
Ibu jari tangan kanan | 15% |
Ibu jari tangan kiri | 12% |
Telunjuk tangan kanan | 9% |
Telunjuk tangan kiri | 7% |
Salah satu jari lain tangan kanan | 4% |
Salah satu jari lain tangan kiri | 3% |
Ruas pertama telunjuk kanan | 4,5% |
Ruas pertama telunjuk kiri | 3,5% |
Ruas pertama jari lain tangan kanan | 2% |
Ruas pertama jari lain tangan kiri | 1,5% |
Salah satu ibu jari kaki | 5% |
Salah satu jari telunjuk kaki | 3% |
Salah satu jari kaki lain | 2% |
Terkelupasnya kulit kepala | 10-30% |
Impotensi | 30% |
Kaki memendek sebelah : – kurang dari 5 cm – 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm – 7,5 cm atau lebih | 10% 20% 30% |
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel | 6% |
Penurunan daya dengar sebelah telinga Setiap 10 desibel | 3% |
Kehilangan daun telinga sebelah | 5% |
Kehilangan kedua belah daun telinga | 10% |
Cacat hilangnya cuping hidung | 30% |
Perforasi sekat rongga hidung | 15% |
Kehilangan daya penciuman | 10% |
Hilangnya kemampuan kerja phisik : – 51% – 70% – 26%-50% – 10%-25% |
40% 20% 5% |
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap | 70% |
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk sebagian | 7% |
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% | 7% |
Kehilangan penglihatan warna | 10% |
Setiap kehilangan lapangan pandang 10% | 7% |
Contoh perhitungan santunan kecacatan BPJS :
- Cacat 1 ruas ibu jari tangan kiri:
12% × 80 × 4.300.000 = Rp. 41.280.000 - Cacat 1 ruas ibu jari tangan kanan:
15% × 80 × 4.300.000 = Rp. 51.600.000 - Cacat anatomis sampai pergelangan tangan kanan:
32% × 80 × 4.300.000 = Rp. 110.080.000 - Cacat anatomis tangan kanan:
40% × 80 × 4.300.000 = Rp. 137.600.000
4. Santunan Kematian & Biaya Pemakaman
Sedangkan, untuk perhitungan santunan kematian dan biaya pemakaman yaitu sebagai berikut ini.
- Santunan Kematian sebesar 60% × 80 × upah sebulan, minimal sebesar Rp. 20.000.000.
- Biaya Pemakaman sebesar Rp. 10.000.000
- Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp. 12.000.000
Contoh perhitungan santunan kematian :
- 60% × 80 × Rp. 4.300.000 = Rp. 206.400.000
Nah, apabila perhitungan di atas, didapati hasil di bawah 20 juta, maka santunan kematian yang diperoleh disesuaikan berdasarkan nilai minimum santunan yaitu Rp. 20.000.000
5. Santunan Beasiswa
Adapun perhitungan santunan beasiswa untuk 2 orang anak peserta program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.
- Diberikan pada peserta JKK BPJS yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Diberikan untuk 2 orang anak peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan.
- Besaran manfaat beasiswa JKK berdasarkan tingkat pendidikan :
- TK hingga SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Perguruan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Nah, itulah informasi dari kodebpjs.com terkait perhitungan perhitungan setiap santunan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perhitungan di atas, maka Anda bisa menghitung berapa besaran santunan akan diterima. Demikianlah informasi tentang perhitungan perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS, semoga informasi di atas membantu dan bermanfaat.