Perusahaan Tidak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai seorang pekerja atau karyawan dari suatu Perusahaan, mungkin banyak dari kalian yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Proses registrasi para peserta BPJSTK biasanya dilakukan oleh pihak HRD atau Personalia dari Perusahaan tersebut.
Sementara itu, setelah para pekerja berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, nantinya dari pihak Perusahaan wajib membayarkan iuran BPJSTK masing-masing peserta. Dalam hal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri berlaku beberapa ketentuan, dimana salah satunya adalah penghasilan karyawan akan dipotong berapa persen untuk bayar iuran atau premi.
Bicara mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, kami sempat menerima beberapa informasi bahwa ada Perusahaan yang tidak bayar premi BPJS Ketenagakerjaan para karyawan nya. Jika begitu, apakah ada sanksi yang berlaku untuk Perusahaan tersebut?
Tentu saja dari BPJS Kesehatan bakal menindaklanjuti pelanggaran Perusahaan yang tidak tertib dalam membayarkan biaya iuran BPJSTK setiap bulannya. Lalu apa sanksi dalam bentuk aap yang bakal diterima Perusahaan tersebut? Simak jawaban selengkapnya dibawah ini.
Perusahaan Tidak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Seperti kami sebutkan diatas bahwa masing-masing Perusahaan yang sudah mendaftarkan para karyawan nya menjadi peserta BPJSTK, nantinya setiap bulan Perusahaan wajib membayarkan iuran. Dana pembayaran iuran sendiri diperoleh dari potongan penghasilan karyawan serta dana dari Perusahaan.
Sementara itu, premi BPJS Ketenagakerjaan juga terbagi menjadi beberapa macam dimana setiap jenis Premi, antara Pekerja dan pihak Perusahaan memiliki persentase pembagian iuran yang berbeda-beda.
Terlepas dari ketentuan jumlah iuran BPJSTK, yang jelas pembayaran iuran harus dilakukan secara tepat waktu di setiap bulannya. Lalu apa jadinya ketika ada Perusahaan yang tidak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum kami jelaskan beberapa sanksi atau hukuman yang berlaku untuk Perusahaan yang menunggak premi BPJSTK, terlebih dahulu kalian perlu tahu bahwa pelanggaran semacam ini juga merugikan para karyawan alias peserta. Sebab, dari pihak karyawan hanya tahu penghasilan bulanan nya dipotong sebagai biaya JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), JKK, JP, JHT dan lain sebagainya.
Namun dari pihak Perusahaan yang seharusnya menyalurkan dana tersebut untuk bayar premi BPJS Ketenagakerjaan, justru tidak melakukannya. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang menjadi regulasi turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Denda Untuk Instansi yang Tidak Bayar Premi BPJSTK
Setelah menyimak sedikit penjelasan mengenai Perusahaan yang tidak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sekarang kita lanjut ke apa hukuman yang berlaku bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Jadi, dalam hal ini berlaku batas maksimal keterlambatan bayar iuran diatas 3 tahun. Jika keterlambatan masih kurang dari 3 tahun, nantinya iuran bakal ditanggung Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
Tapi jika keterlambatan sudah lebih dari 3 tahun, maka Perusahaan wajib melunasi seluruh tunggakan jika ingin menggunakan fasilitas BPJS untuk merawat karyawan yang membutuhkan penanganan medis. Disamping itu, ketika Perusahaan tidak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari batas maksimal, nantinya karyawan yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah habis kontrak dari Perusahaan terkait juga akan mengalami kendala.
Bagi karyawan yang sebelumnya bekerja di Perusahaan yang tidak tertib bayar premi BPJS Ketenagakerjaan, maka nantinya proses klaim JHT yang sudah terkumpul bakal tertunda sebelum pihak Perusahaan melunasi tunggakan iuran. Oleh karena itu, diatas kami sempat menyinggung bahwa ketika suatu instansi tidak bayar premi BPJSTK hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun juga berdampak buruk bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta.
Jadi seperti itulah informasi dari tim kodebpjs.com mengenai hukuman atau sanksi yang berlaku bagi suatu Perusahaan yang tidak tertib dalam membayarkan premi BPJSTK setiap bulannya. Selain dampak buruk bagi Perusahaan, pelanggaran diatas juga bakal mengganggu proses mantan karyawan yang ingin klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah tidak lagi bekerja di Perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, disini kami ingin mengingatkan untuk setiap HRD atau pihak Personalia Perusahaan supaya selalu membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan sebelum batas waktu pembayaran berakhir. Jika tidak, maka bersiaplah untuk menerima sanksi atau hukuman seperti diatas.