Potongan BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk warga masyarakatnya, yaitu dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap para tenaga kerjanya yang menjadi bagian dari karyawan untuk menanggulangi beberapa risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya sendiri masih menggunakan mekanisme asuransi sosial, sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya memiliki nama lain jamsostek dari persero merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Suatu perusahaan atau lembaga yang menggunakan jasa pegawai atau karyawan memiliki kewajiban untuk membuatkan atau mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai macam program jaminan yang sudah diberlakukan. Selain memastikan bahwa seluruh karyawan di perusahaan telah terdaftar, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola iuran bpjs ketenagakerjaan tersebut.
Seluruh karyawan di Indonesia pada dasarnya bisa menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, baik pesertsa formal maupun peserta informal, misal pengusaha. Untuk karyawan formal, iuran perbulannya dibebankan kepada perusahaan dan sebagian lagi kepada pegawainya. Sedangkan untuk peserta bukan karyawan yang tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan, iuran tanggung oleh sendiri setiap bulannya.
Program yang diberikan juga cukup memuaskan bagi para pesertanya, untuk program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Yang setiap programnya mempunyai fungsi dan manfaat yang berbeda- beda. Selain itu bagi anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat langsung datang ke kantor cabang terdekat dikota anda atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan syarat yang dibutuhkan seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, buku tabungan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, siapkan pas foto 3×4 dan 4×6, jangan lupa sertakan fotokopi minimal 1 lembar untuk masing-masing dokumen tersebut.
Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Dasar perhitungan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah dari upah karyawan total atau gaji pokok dan tunjangan yang diberikan perbulannya, agar tambah jelas dan memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini potongan yang dijatuhi pada setiap karyawannya setiap program yang ada dari ke 4 program jaminan sosial pemerintah tersebut.
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun merupakan satu program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan dana pensiun berupa uang tunai untuk karyawan yang telah membayar iuran sedikitnya selama 15 tahun atau 180 bulan pada saat masih menjadi karyawan atau pegawai di suatu perusahaan. Dana pensiun ini diberikan sejak karyawan pensiun hingga meninggal dunia atau wafat, namun apabila terjadi situasi di mana penerima dana pensiun tersebut meninggal sebelum masa pensiun, maka hak dana pensiun tersebut akan diberikan kepada ahli waris karyawan tersebut misal anaknya. Untuk program yang satu ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dijatuhkan adalah 3% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibayar karyawan dari gaji perbulannya. Iuran ini memiliki batas maksimal upah atau gaji sebesar Rp 7 juta, jadi bila gaji karyawan di atas angka tersebut, jumlah iuran yang dibebankan tetap sejumlah 3% dari Rp 7 juta.
Jaminan Kematian
Satu dari 4 program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk asuransi santunan baik tunai atau dalam bentuk benda yang diberikan terhadap ahli waris dari pihak karyawan yang meninggal atau mengalami kematian pada lingkungan tempat kerja. Besaran iuran ini adalah sejumlah 0,3% dari semua gaji karyawan, dan menjadi kewajiban dari perusahaan untuk sepenuhnya membayarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua
Program ini bertujuan sebagai tabungan dari karyawan ketika pada saat melakukan tugas telah selesai atau habis kontrak. Iuran ini dilakukan setiap bulan hingga karyawan masuk masa pensiun atau berhenti bekerja, biasanya pada usia 56 tahun, dan kemudian sudah dapat dicairkan seluruhnya. Jumlah pencairan dana merupakan mengambil sejumlah iuran yang dibayarkan selama masa kerja dan dapat di ambil, ditambah dengan pengembangan dana yang mungkin terjadi, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah 5,7%, dengan pembagian 3,7% ditanggung perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji karyawan perbulannya.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Program yang satu ini memiliki tujuan agar seluruh pegawai atau para pekerja yang sudah masuk dalam naungan perusahaan atau sedang bekerja dalam perusahaan mendapat jaminan yang diberikan untuk menjamin keamanan kerjaan dalam bentuk kecelakaan fisik yang serta penyakit yang timbul akibat keadaan lingkungan tempat kerja. Untuk risiko kerja sangat rendah, iurannya adalah sebesar 0,24%, dan untuk risiko kerja rendah sendiri dijatuhi besaran iuran yang akan ditanggung adalah sebesar 0,54%. Sedangkan yang risiko kerja sedang, jumlah yang harus dibayarkan adalah 0.89%, risiko kerja tinggi memiliki iuran yang lebih besar yaitu 1,27% dan yang terakhir untuk risiko kerja sangat tinggi, iuran yang dibebankan adalah 1,74%. Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini seluruhnya akan ditanggung oleh perusahaan tempat anda bekerja dan jumlahnya akan mengambil dari total gaji karyawan setiap bulannya.
Dan itulah yang harus dibayarkan pada BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat anda bekerja. Semoga informasi ini dapat menjadi tambahan wawasan dan pengetahuan tentang potongan pada setiap programnya.