Premi BPJS Kesehatan – BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang didirikan oleh pemerintah dan mewajibkan seluruh masyarakat yang ada di Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan, biaya kesehatan yang setiap tahun bertambah membuat harga kesehatan sangatlah mahal, oleh karena itu Pemerintah menyiapkan lembaga BPJS untuk masyarakat di Indonesia bukan hanya itu BPJS juga menanggung peserta warga negara asing yang bergabung menjadi peserta BPJS dan telah berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan
Keuntungan yang dapat anda rasakan ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan menanggung penyakit yang dikecualikan dan siap menanggung penyakit seperti kanker, penyakit kongential, penyakit hormonal, penyakit hemodialisis, serta penyakit jiwa. BPJS Kesehatan sanggup menaggung tanpa melihat kondisi sebelumnya sesuai dengan sistem yang di anut oleh BPJS Kesehatan adalah gotong royong, dimana yang sehat membantu yang lemah, maka BPJS Kesehatan akan membantu tanpa batasan penyakit, BPJS Kesehatan juga membantu peserta yang telah mengalami sakit seumur hidup/penyakit besar.
Berbeda dengan asuransi swasta yang tidak menjamin pesertanya sampai seumur hidup dan mungkin BPJS Kesehatan satu-satunya yang berani menjamin pesertanya seumur hidup hanya dengan iuran setiap peserta, seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki proteksi sampai seumur hidup dan yang paling penting semua keuntungan tersebut menjadi hak bagi setiap peserta, semua dapat diberikan jika setiap peserta telah memenuhi kewajibannya. Untuk kewajiban setiap peserta adalah membayar iuran setiap bulan dan mengikuti aturan berobat yang telah di tentukan oleh BPJS Kesehatan.
Keuntungan anda menggunakan BPJS Kesehatan terutama anda tidak harus melakukan Medical Check Up saat akan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, berbeda dengan asuransi swasta yang mengharuskan calon pesertanya melakukan Medical Check Up sebelum mendaftar. Dan jika anda telah terkena penyakit kritis dan sudah berusia diatas 45 tahun maka iuran yang harus anda bayarkan menjadi sangat malah, mengingat pada usia tersebut tentunya memiliki peluang yang sangat besar untuk menggunakan asuransi tersebut dalam waktu dekat.
Daftar Premi BPJS Kesehatan Terbaru
Pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan khusus untuk peserta yang tidak mampu, pemerintah telah memberikan solusi dengan menjadi peserta penerima bantuan iuran. Khusus bagi anda yang telah mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan maka anda harus wajib membayar iuran setiap bulannya dan tentunya sesuai dengan kelas pelayanan kesehatan yang telah anda pilih saat awal mendaftarkan diri sebagai peserta. untuk besaran iuran setiap kelas memiliki besaran yang berbeda-beda. berikut kita akan menjelaskan berapa premi yang harus anda bayarkan setiap bulannya sesuai dengan 3 kelas pelayanan kesehatan yang berbeda.
Jumlah Premi BPJS Kesehatan Untuk Kelas 1 Perbulan
Untuk peserta yang telah memilih kelas 1 pelayanan kesehatan maka premi yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya adalah sebesar Rp 80.000 per orang,hal itu sejalan dengan janggota keluarga yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan sebanyak 6 orang maka iuran yang wajib di bayarkan setiap bulannya sebanyak Rp 480.000 per KK. Hal itu disebabkan ketika satu anggota keluarga memilih kelas satu maka secara otomatis seluruh anggota keluarga menjadi peserta BPJS dengan kelas 1 juga.Jika peserta kelas 1 menjalani rawat inap di rumah sakit maka peserta mendapatkan hak perawatan di kamar kelas 1 yang biasanya berisikan 2-3 orang.
Jumlah Premi BPJS Kesehatan Untuk Kelas 2 Perbulan
Jika anda merasa keberatan dengan premi kelas 1 yang dirasa besar nilainya, maka anda dapat memilih kelas 2 pelayanan kesehatan dan premi yang harus anda bayarkan setiap bulannya sebesar Rp 51.000 per orang. Hak yang akan didapatkan peserta kelas 2 jika menjalani perawatan di rumah sakit akan dirawat di kamar untuk kelas 2 yang biasanya berisikian 3-6 orang tergantung dari rumah sakit itu sendiri. Peserta kelas 2 juga dapat mengajukan naik kelas dan jika diperlukan dengan membayar selisih biaya yang telah di tanggung BPJS Kesehatan
Jumlah Premi BPJS Kesehatan Untuk Kelas 3 Perbulan
Kelas 3 pelayanan kesehatan bisa dibilang kelas yang paling ekonomis dan terjangkau untuk masyarakat. Premi yang harus di bayarkan setiap bulannya oleh peserta BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 25.500 per orang, dan jika jumlah anggota keluarga 6 orang maka secara otomatis biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 153.000. Hak yang didapatkan oleh peserta dengan kelas 3 jika rawat inap di rumah sakit maka peserta akan mendapatkan kamar rawat inap kelas 3, hal ini berlaku sama jika peserta kelas 3 ingin mengajukan naik kelas maka peserta harus membayar selisih biaya dan itu ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
Dengan penjelasan di atas anda dapat memahami berapa banyak premi yang harus anda bayarkan setiap bulannya dan sudah tidak ada alasan lagi bagi anda untuk tidak membayar premi setiap bulan, karena itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.