Premi BPJS Ketenagakerjaan – Terhitung sejak 1 Januari 2014 PT. Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) telah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dimana hal ini telah tertera dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. Kemudian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang berperan sebagai karyawan atau pekerja di suatu perusahaan atau instansi terkait, disamping itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beberapa program yang tentunya bermanfaat bagi setiap peserta.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT ( Jaminan Hari Tua ) dimana program ini menggunakan sistem iuran dengan cara melakukan potongan beberapa persen dari gaji pokok yang diterima oleh pekerja dan di kemudian hari ketika pekerja telah lepas kontrak dengan perusahaan tersebut, peserta bisa melakukan pencairan tabungan JHT dengan cara online maupun offline. Tabungan hari tua tentu saja memiliki banyak manfaat dalam urusan finansial, salah satunya adalah sebagai modal untuk membangun usaha ketika sudah tidak bekerja lagi sebagai karyawan di perusahaan.
Selain Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan beberapa program lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Sama hal nya dengan JHT, program BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga menggunakan sistem iuran dengan cara memotong gaji pokok yang diterima setiap bulan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan atau biasa kita sebut dengan premi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga segala bentuk jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu bukan berarti kita tidak dikenakan biaya sepeser pun, melainkan kita tetap harus melakukan pembayaran premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, kecuali untuk program JKK dan JKM.
Melakukan pembayaran Premi atau Iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib kita lakukan setiap bulan. Terkait hal tersebut, setiap peserta atau perusahaan yang tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi berupa teguran, denda, bahkan masalah perizinan. Lalu kapan batas pembayaran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilakukan ? berdasarkan informasi yang kami peroleh, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilakukan pada akhir bulan ( bulan berjalan ).
Premi BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulan Terbaru
Berbicara mengenai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan beberapa dari kalian mungkin ada yang belum begitu paham mengenai jumlah yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas informasi mengenai premi atau jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Oleh karena itu, simak baik-baik ulasan yang kami sajikan dibawah ini semoga bisa menjadi wawasan tambahan bagi kalian semua seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Premi BPJS Ketenagakerjaan
Bagi kalian yang belum mengetahui mengenai informasi berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan pihak pemberi kerja dan pekerja penerima upah, berikut kami sajikan informasi terkait presentase premi atau jumlah iuran yang telah ditetapkan berdasarkan masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan :
- Jaminan Hari Tua ( JHT )
Jaminan hari tua merupakan tunjangan masa tua atau ketika peserta BPJS telah lepas kontrak dengan perusahaan terkait, jaminan hari tua berupa uang tunai dari jumlah iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja dan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditambah hasil pengembangannya. Adapun untuk rincian jumlah iuran JHT setiap bulan adalah 5,7 % dengan presentase 3,7 % menjadi tanggungan Perusahaan dan 2 % dibebankan pada pekerja atau karyawan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk presentase jumlah iuran JKK dilihat berdasarkan tingkat resiko di lingkungan kerja yang terbagi menjadi lima kelompok, antara lain kelompok resiko sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi dengan jumlah iuran mulai dari 0,24 % – 1,74 % dari jumlah gaji pokok yang diterima pekerja di Perusahaan tersebut, disamping itu pihak Perusahaan juga akan melakukan evaluasi setiap dua tahun sekali.
- Jaminan Kematian ( JKM )
Kemudian program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah JKM ( Jaminan Kematian ) terkait program tersebut pihak pekerja penerima upah dikenakan iuran sebesar 0,3 % dari gaji yang diterima. Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun
Sedangkan untuk program jaminan pensiun telah ditetapkan mengenai premi atau jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja atau pihak pekerja penerima upah, yakni 3% dengan presentase 2% dikenakan pada Perusahaan dan sisanya menjadi kewajiban pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat program jaminan pensiun adalah untuk memberi kehidupan yang layak ketika pekerja telah memasuki masa pensiun atau karena mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total.
Berikut merupakan informasi mengenai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami rangkum dari beberapa sumber terpercaya dan semoga ulasan diatas bisa menjadi referensi atau wawasan tambahan bagi kalian semua terkait jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap pekerja penerima upah. Disamping itu, kami juga telah memberikan informasi mengenai batas tempo pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Oke, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan. Terimakasih.