Santunan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Santunan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan – BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) bukan hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga memberikan manfaat berupa santunan beasiswa bagi anak peserta BPJSTK yang mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.

Santunan beasiswa diberikan kepada dua orang anak untuk tingkat pendidikan TK hingga pendidikan tinggi maksimal S1. Dengan adanya program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini, maka anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, semua biaya pendidikan akan ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, namun ini hanya berlaku untuk peserta BP Jamsostek yang telah membayar iuran setiap program BPJS Ketenagakerjaan. Santunan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada peserta atau ahli waris dengan besaran yang sudah ditentukan untuk masing-masing program.

Lantas berapa santunan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan? Nah, bagi Anda yang belum mengetahuinya, maka inilah saat paling tepat untuk mengetahuinya. Dimana pada kesempatan kali ini kodebpjs akan menyajikan informasi terkait besaran santunan beasiswa BPJS, seperti pada penjelasan di bawah ini.

Santunan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Santunan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Santunan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah uang pendidikan yang diberikan kepada 2 orang anak peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Santunan pendidikan ini digunakan untuk membiayai sekolah anak peserta hingga lulus pendidikan.

Besaran santunan pendidikan BP Jamsostek disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan masing-masing akan peserta. Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

1. Manfaat Beasiswa JKK

1. Manfaat Beasiswa JKK

Bagi peserta yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Anda berhak mendapatkan manfaat berupa santunan beasiswa untuk 2 orang anak yang bisa diterima ketika peserta mengalami cacat total ataupun meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Santunan beasiswa JKK diberikan berkala setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Adapun besaran santunan pendidikan kecelakaan kerja yaitu sebagai berikut.

  1. TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per orang/tahun, maksimum selama 8 tahun.
  2. SMP atau sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per orang/tahun, maksimum selama 3 tahun.
  3. SMA atau sederajat sebesar Rp. 3.000.000 per orang/tahun, maksimum 3 tahun.
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000 per orang/tahun, maksimum 5 tahun.

2. Manfaat Beasiswa JKM

2. Manfaat Beasiswa JKM

Sedangkan untuk santunan beasiswa JKM, diberikan bagi anak peserta yang meninggal dunia buka akibat kecelakaan kerja dengan masa iur paling lambat 3 tahun. Santunan beasiswa JKM diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun dengan besaran santunan sebesar :

  1. TK – SD atau sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per orang/tahun, maksimum selama 8 tahun.
  2. SMP/MTs atau sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per orang/tahun, maksimum selama 3 tahun.
  3. SMA/SMK atau sederajat sebesar Rp. 3.000.000 per orang/tahun, maksimum 3 tahun.
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000 per orang/tahun, maksimum 5 tahun.

Nah, itulah besaran santunan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahunnya.

Bagi anak yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia, maka beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa akan berakhir ketika anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah maupun bekerja.

Persyaratan Memperoleh Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Memperoleh Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh beasiswa BP Jamsostek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja yakni, sebagai berikut.

  1. Pekerja mempunyai anak usia sekolah.
  2. Umur anak maksimal 23 tahun.
  3. Berlaku untuk 2 orang anak.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Surat Keterangan dari sekolah.
  6. Anak pekerja belum menikah atau bekerja.
  7. Dalam hal pemberi kerja menunggak iuran lebih dari 3 bulan, santunan beasiswa diberikan setelahnya.
  8. Perusahaan melunasi tunggakan iuran beserta denda.

Sementara untuk melakukan KLAIM JKK DAN JKM, ahli waris bisa melakukan klaim langsung ke kantor cabang dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Proses klaim bisa dilakukan setiap tahun, ketika memasuki waktu pembayaran sekolah anak.

Untuk melakukan klaim anak peserta harus mempersiapkan dokumen seperti berikut ini.

  • Formulir Beasiswa.
  • Surat Keterangan dari sekolah bahwa anak masih dalam masa pendidikan.
  • KTP Anak atau Kartu Pelajar.
  • Akta Kelahiran.
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Nah, itulah informasi dari kodebpjs.com terkait santunan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya santunan pendidikan, maka biaya sekolah anak peserta BP Jamsostek sudah terjamin oleh pemerintah. Demikianlah informasi dari kami, semoga ulasan di atas bermanfaat.