Syarat Berhenti BPJS Karena Meninggal – Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa BPJS adalah program nasional yang wajib di ikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal tersebut diamanatkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS dibuat untuk meringankan beban biaya berobat ataupun pengobatan yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan sulit mengakses fasilitas kesehatan yang di karenakan biaya. Sehingga adanya BPJS diharapakan mampu membantu seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan tentu akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien anggota BPJS. Oleh sebab itu, bagi anda yang menjadi peserta BPJS mandiri wajib membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran tersebut sesuai dengan kelas perawatan BPJS yang dipilih saat awal mendaftar.
Namun, beberapa dari anggota BPJS ada yang memilih untuk mengentikan kepesertaan. Alasan dari setiap individu berbeda-beda antara satu dan lainnya. Bebeberapa di antaranya juga disebabkan karena kenaikan iuran BPJS yang dianggap cukup besar bagi masyarakat.
Syarat Berhenti BPJS Karena Meninggal Terbaru dan Paling Lengkap
Salah satu yang paling sering di tanyakan oleh beberapa orang adalah bagaimana syarat berhenti BPJS karena meninggal dunia. Tentu hal tesebut membuat anggota keluarga harus mencari informasinya. Karena BPJS hanya memberikan layanan kesehatan bukan memberikan santunan kepada yang meninggal. Untuk lebih jelas, silahkan simak ulasan lengkap di bawah ini.
Syarat Berhenti BPJS Karena Meninggal
Saat anda menjadi peserta BPJS, tentunya memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang sudah di tentukan oleh pemerintah. Karena memang BPJS ditujukan untuk menanggung dan memenuhi kebutuhan tersebut.
Bagaimana jika kasusnya peserta BPJS meninggal dunia? Tentu hal tersebut berbeda dengan asuransi swasta, dimana BPJS hanya memberikan dalam bentuk layanan kesehatan serta tidak memberikan sejumlah santunan kepada pesertanya yang meninggal dunia. BPJS Kesehatan juga tidak dimungkinkan untuk diwariskan kepada anggota keluarga yang ditinggalkan.
Hal itu berlaku untuk semua peserta BPJS baik yang meninggal dunia karena penyakit atau meninggal dunia karena kecelakaan. Untuk kasus peserta BPJS meninggal dunia, pihak keluarga harus cepat mengurusnya. Hal tersebut sangat penting dilakukan agar nantinya pihak BPJS segera mengambil tindakan untuk melakukan penutupan akun BPJS yang bersangkutan.
Terdapat syarat yang harus anda penuhi berikut ini :
- Membawa kartu BPJS anggota yang sudah meninggal.
- Membawa surat kematian yang berasal dari kantor kelurahan atau dari rumah sakit.
Apabila anda sudah menerima surat kematian dari salah satu anggota keluarga maka harus segera melapor ke pihak BPJS. Tentunya hal tersebut sangat membantu pohak BPJS dan dapat segera melakukan penutupan akun BPJS yang bersangkutan.
Akibat Jika Keluarga Tidak Memberikan Laporan Kematian Kepada BPJS
Bagaimana kasusnya apabila anggota keluarga tidak melaporkan dan memberikan surat kematian kepada pihak BPJS? hal ini memang cukup banyak terjadi. Di dalam beberapa kasus bahkan ada keluarga yang malas dan tidak melakukan pelaporan kematian anggota keluarganya. Hal seperti ini sangat di sayangkan karena akun BPJS yang bersangkutan akan tetap aktif.
Sama halnya dengan memberikan laporan kepada petugas saat anda ingin pindah kelas BPJS mandiri ke perusahaan. Bagi peserta BPJS yang meninggal juga wajib anggota keluarganya melapor. Sedangkan untuk akun BPJS yang pesertanya sudah meninggal dan tidak di laporkan oleh pihak keluarga secara otomatis iuran tetap berjalan dan itu artinya biaya iuran di bebankan ke anggota keluarga hal itu memang di anggap sebagai kewajiban anggota keluarga.
Itulah informasi tentang bagaimana syarat berhenti BPJS karena meninggal dunia yang sudah kodepbjs.com berikan secara langkap. Dengan memberikan sedikit perhatian untuk melapor ke pihak BPJS maka anda dapat membantu pihak BPJS dan paling penting akun BPJS sudah tidak aktif sehingga tidak perlu untuk membayar iuran .