Syarat BPJS Ketenagakerjaan – Sebagai salah satu program dari pemerintah yang ingin selalu memberikan hal terbaik bagi masyarakatnya, tentunya dengan adanya program ini semoga anda selalu mendukung dan memberi dorongan supaya dapat menjadi program yang dapat berkembang dengan baik. Nah bpjs ketenagakerjaan sendiri adalah program yang diberikan oleh pemerintah untuk menjamin pekerjaanya dan proteksi bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Program yang dikhususkan untuk para pekerja dan semua pegawai yang menjadikan pekerja/pegawai tersebut merasa sekali terlindungi oleh tempatnya bekerjanya sehingga menjadikan kepuasan sendiri bagi pekerja.
Mengingat tak selamanya kita bisa bekerja baik karena kejadian yang tidak diinginkan ataupun kita harus masuk masa pensiun, jaminan yang diberikan oleh program ini sangat membantu sekali. Dengan diberlakukannya bpjs ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 menjadikan anda para pekerja banyak sekali mendapat keuntungan untuk dapat melindungi diri atau meproteksi diri dari resiko ekonomi dengan pembiayana yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja sebagai alternatif dari asuransi kesehatan yang diberikan.
Risiko sosial ekonomi yang menjadi bentuk program sendiri dari jamsostek yaitu perlindungan bagi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia. Menurut UU no.3 tahun 1992 yang berisi tentang, bahwa jamsostek memberikan hak serta membebani kewajiban secara pasti bagi pengusaha dan tenaga kerja tentang jenis program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, serta jaminan kematian.
Untuk jaminan tersebut bpjs ketenagakerjaan sendiri dapat dicairkan dikantor cabang yang ada dikota anda. Bahkan bisa anda dengan cara cairkan bpjs ketenagakerjaan secara online, jika suatu saat membutuhkan atau memperlukannya hal ini sangat membantu dan sangat menguntungkan sekali bukan. Pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada empat jenis keanggotaan yaitu : Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, Pekerja Migran.
Syarat BPJS Ketenagakerjaan
Tapi sebelum anda membuat atau ikut serta menjadi anggota bpjs ketenagakerjaan ini, bagi pekerja mandiri atau yang lebih dikenal dengan pekerja yang mempunyai usaha sendiri anda wajib membuatnya. Untuk membuatnya sendiri ada beberapa syarat yang harus dilengkapi salah satunya sebagai berikut:
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta aslinya.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2X3 satu lembar.
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan anda setempat.
- Fotokopi KTP pekerja/pegawai.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2X3 satu lembar.
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa bpjs tenaga kerja memiliki 4 program jaminan salah satunya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Berikut penjelasan masing-masing program tersebut akan kami sampaikan :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Bagi para pekerja mugkin ini adalah hal penting yang harus didapatkan oleh si pekerjanya sendiri, karena dengan ikut program ini para pekerja akan mampu meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti halnya luka yang mengkibatkan kecacatan atau bahkan kematian yang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jika jaminan kecelakaan kerja akan melindungi bagi para pekerja dari hilangnya penghasilan akibat resiko sosial, maka JHT ini akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya keamanan dan kepastian kedepan terhadap risiko sosial ekonominya. Selain itu JHT ini bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan bagi keluarganya akibat dari terjadinya resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja sendiri.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian sendiri adalah program yang memberikan sesuatu dalam hal meringankan keluarga pekerja/pegawai baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang secara langsung.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini merupakan jaminan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan peserta/pekerja untuk lebih layak atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta/pekerja memasuki usia yang sebentar lagi ingin pensiun, mengalami cacat atau tidak bisa melakukan pekerjaannya kembali, atau bahkan sampai meninggal dunia.
Itulah beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum anda menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, semoga syarat yang diberikan dapat bermanfaat berguna bagi anda yang ingin membuatnya. Tetapi biasanya bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan atau pengusaha besar biaya pembuatan dan iuran tiap bulannya akan ditanggung oleh pihak tempat anda bekerja.