Syarat Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan kecelakaan kerja (JKK) ialah salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Program ini ditunjukan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat tetap karena kecelakaan kerja, baik secara fisik maupun mental. JKK hanya memberikan pelayanan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Berbeda dengan JHT, JKK ini memberikan manfaat berupa fasilitas dan pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja. Jadi saat melakukan klaim JKK, peserta tidak mendapatkan uang yang masuk ke rekening tabungan seperti halnya JHT, melainkan berupa fasilitas dan kompensasi kecelakaan kerja.
CARA KLAIM KECELAKAAN KERJA BPJS KETENAGAKERJAAN memang mudah, akan tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta agar bisa melakukan klaim. Lantas, apa saja syarat klaim JKK? Adapun syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut ini.
Manfaat Program Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum lanjut ke syarat klaim JKK, ada baiknya Anda mengetahui manfaat dari program JKK terlebih dahulu agar nantinya tidak salah paham dengan apa yang didapat ketika melakukan klaim JKK. Adapun manfaat yang didapat dari program jaminan kecelakaan kerja yaitu sebagai berikut.
- Biaya pengobatan sampai sembuh.
- Biaya pengangkutan.
- Santunan tidak mampu bekerja
- Alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese).
- Santunan cacat.
- Manfaat kembali bekerja (return to work).
Hal yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja
Apa yang harus dilakukan, jika terjadi kecelakaan kerja? Apabila terjadi kecelakaan kerja ada beberapa hal yang harus Anda lakukan yakni sebagai berikut ini.
- Lapor 2 x 24 jam ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika pertolongan pertama tidak dilakukan di RS yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka segera minta rujukan ke Rumah Sakit Trauma Center (RSTC).
- Melengkapi kelengkapan berkas kecelakaan kerja maksimal 7 x 24 jam.
Lantas, apa saja berkas-berkas kecelakaan kerja yang dibutuhkan? Adapun kelengkapan berkas kecelakaan kerja yang perlu dilengkapi, silahkan simak pada syarat klaim di bawah ini.
Syarat Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Adapun syarat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan meliputi bekas kelengkapan kecelakaan kerja. Ada beberapa syarat dibutuhkan untuk setiap proses klaim.
Setiap tahap klaim JKK membutuhkan syarat berbeda-beda, ini mungkin akan membutuhkan banyak dokumen. Akan tetapi ketika semua syarat terpenuhi maka klaim kecelakaan kerja akan berjalan lancar.
Adapun syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut ini.
Syarat Pelaporan Tahap 1
Adapun syarat tahap 1 meliputi berkas-berkas untuk melapor adanya kecelakaan kerja. Dalam tahap 1, nantinya Anda akan dimintai melengkapi beberapa bekas persyaratan dan MENGISI LAPORAN KASUS KECELAKAAN KERJA TAHAP 1. Untuk lebih jelasnya berikut syarat pelapor tahap 1 :
- Berkas Tahap 1 (maksimal 7 hari kerja)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KPJ
- Kronologi Kejadian
- Absensi
- Isi Formulir Tahap 1
- Berkas Tambahan (Wajib)
- Surat Kepolisian (jika kecelakaan lalulintas)
- Surat Keterangan 2 Orang Saksi Beserta Fotokopi KTP masing-masing saksi (jika kecelakaan tunggal)
- Surat Tugas (jika sedang melakukan tugas dinas)
- Surat Perintah Lembur (jika sedang melakukan lembur)
- Jadwal Shift Kerja (jika sedang bekerja dengan sistem kerja shift)
Syarat Pelaporan Tahap 2
Syarat ini dibutuhkan ketika pasien dinyatakan selesai melakukan pengobatan. Adapun syarat pelaporan tahap 2 meliputi :
- Syarat Klaim Biaya Pengobatan
- Mengisi formulir tahap 2
- Formulir KK4 diisi oleh Dokter yang merawat pasien
- Kwitansi bermaterai
- Rincian biaya pengobatan dan hasil pemeriksaan
- Syarat Klaim Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- Surat istirahat dari Dokter
- Kwitansi berobat
- Absensi kerja dari tanggal kecelakaan kerja hingga masuk kerja kembali
Syarat Klaim JKK Jika Pekerja Meninggal Dunia
Adapun untuk pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka untuk melakukan klaim dibutuhkan beberapa syarat berupa bekas ahli waris. Adapun syarat-syarat ahli waris bila tenaga kerja meninggal dunia yaitu sebagai berikut.
- KTP Ahli Waris
- KK Ahli Waris
- Surat Kematian dari Rumah Sakit
- Surat Kematian dari Kelurahan
- Buku Nikah
- Surat Keterangan Kerja
- Mengisi Formulir Santunan Berkala, Formulir JHT dan Formulir JP
Nah, itulah beberapa syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Syarat-syarat di atas diserahkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Alur Layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)
Adapun alur melakukan klaim JKK di pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK), silahkan langsung ikuti alur layanan PLKK di bawah ini.
- Pasien datang ke PLKK dengan menujukan KTP dan Kartu BP Jamsostek.
- Petugas PLKK akan melakukan pengecekan eligibilitas kartu BP Jamsostek.
- Jika eligible, maka petugas PLKK akan menginput data pasien di sistem PLKK, namun jika tidak eligible, maka petugas RSTC akan melakukan konfirmasi kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas PLKK akan membantu menfasilitasi pihak pelapor untuk melapor 2 x 24 jam ke BPJS Ketenagakerjaan serta melengkapi berkas persyaratan administrasi lainnya maksimal selam 7 x 24 jam.
- Jika berkas persyaratan administrasi sudah lengkap, selanjutnya pihak pelapor perlu mengajukan ke BP Jamsostek agar bisa dikeluarkan surat jaminan.
- Pada kondisi tertentu yang membutuhkan surat jaminan dengan segera, maka pihak pelapor harus segera mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, demikianlah informasi dari kodebpjs.com terkait syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Adapun semua syarat harus dipenuhi agar pasien bisa mendapatkan penanggungan biaya pengobatan kecelakaan kerja. Mungkin cukup sekian informasi dari kami, semoga ulasan di atas bermanfaat.