Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan yang berfokus kepada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia, atau yang dulu kita sebut dengan Jamsostek kini terus berkembang untuk melakukan layanan terbaiknya, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang ditugaskan untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas kebutuhan layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan.
Sejalan dengan kemajuan jaman yang terus berkembang maka BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan perbaikan pada sistem pelayanan terbaiknya untuk masyarakat umum dan terutama bagi para peserta BPJS TK, bagi anda para peserta BPJS TK pastinya akan selalu menanti perkembangan terbaru, untuk itu anda sebagai peserta BPJS TK perlu tau dan update tentang kebijakan apa saja yang dapat anda terima dan dana iuran mana saja yang dapat di claim/dicairkan.
Karena BPJS Ketenagakerjaan merombak total pelayanannya guna memberikan layanan terbaik untuk para peserta dan memaksimalkan fungsi BPJS untuk kesejahteraan para pekerja yang ada di Indonesia. Sehingga para pekerja dapat bekerja secara maksimal dan tenang. BPJS TK memiliki beberapa program diantaranya Jaminan Hari Tua yaitu peserta mendapatkan semua iuran yang telah dikumpulkan setelah memasuki masa pensiun, biasanya pada umur 55 tahun dan dana iuran tersebut dapat diclaim/dicairkan,
Kemudian ada jaminan kecelakaan kerja maka BPJS TK akan memberikan rehabilitasi dan kompensasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja dan biaya sepenuhnya di tanggung oleh perusahaan.Jika peserta BPJS TK meninggal dunia maka ada jaminan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris dari pegawai itu sendiri, untuk nominal yang akan di berikan sebesar Rp 21.000.000 yang terdiri dari uang santunan kematian sebesar Rp 14.000.000 serta ada biaya pemakaman yang berjumlah Rp 2.000.000 serta adanya santunan berkala program ini untuk menjamin kematian yang bukan dikarenakan kecelakaan kerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 mulai berlakunya sejak 1 september 2015, untuk syarat Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% dapat dilakukan hanya bagi peserta yang masih bekerja dan dengan syarat usia peserta sudah 10 tahun, untuk pencairannya hanya diperbolehkan memilih salah satu 10% atau 30%, tidak dapat dicairakan dua-duanya.Dan untuk pencairan saldo JHT hingga 100% hanya untuk peserta yang sudah tidak bekerja baik itu sudah keluar kerja, resign, atau PHK, maka saldo dapat langsung dicairakan menunggu 1 bulan sejak tidak bekerja.
Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Pastikan bahwa anda sudah berhenti bekerja (Resign/PHK)
- Siapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan anda asli dan fotocopy
- Harus ada Paklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja (Surat pengalaman kerja) asli dan fotocopy
- Kartu identitas KTP atau SIM asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Buku Tabungan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan pas foto 3×4 dan 4×6 yang masing-masing terdiri dari 4 rangkap
Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy
- Membawa KTP, SIM, atau Paspor yang asli dan fotocopy
- Membawa Kartu Keluaraga (KK) yang asli dan fotocopy
- Membawa Surat keterangan masih bekerja yang didapatkan dari perusahaan
- Membawa Dokumen Perumahan
- Membawa buku rekening tabungan
Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Dengan membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy
- Dengan membawa KTP, SIM, atau Paspor yang asli dan fotocopy
- Dengan membawa Kartu Keluaraga (KK) yang asli dan fotocopy
- Dengan membawa Surat keterangan masih bekerja yang didapatkan dari perusahaan
- Dengan membawa buku rekening tabungan
Untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10% atau 30% ada syarat khusus yang harus di perhatikan yaitu peserta BPJS TK minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan, dan jika anda ingin mencairkan saldo BPJS TK anda harus siap memberlakukan pajak progresif yang akan dikenakan pajak mulai dari 5% hingga 30% namun jika anda sudah bergabung lebih dari 10 tahun dan belum pernah mencairkan baik itu 10% ataupun 30% maka berapapun saldo anda hanya akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Berpa waktu yang dibutuhkan untuk pencairan saldo BPJS TK ? Peserta BPJS TK dapat langsung mencairkan saldo hingga 100% setelah menunggu kurang lebih 1 bulan setelah berhenti bekerja tanpa harus menunggu sampai usia 56 tahun atau jika anda mengalami cacat total ataupun meninggal dunia. dan untuk pengajuan proses pencairan Saldo BPJS TK waktu yang dibutuhkan untuk cairnya saldo BPJS TK berkisar antara 1 minggu sampai satu bulan dari anda mengajukan proses pencairan, namun dalam beberapa kasus anda harus menuggu lebih dari 1 bulan.