Tidak Bisa Tambah KPJ di BPJSTKU – KPJ atau kartu peserta Jamsostek merupakan sebuah nomor yang didapat pada saat bekerja di sebuah perusahaan, yang biasanya didapat setelah bekerja di perusahaan tersebut maksimal 3 bulan. KPJ sendiri diperlukan untuk kepentingan BPJSTK.
KPJ berfungsi untuk melakukan pendaftaran layanan SMS 2757, MENDAFTAR BPJSTKU, mengurus surat kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari kepolisian dan melakukan pencairan 10% atau 30% saat masih bekerja maupun 100% saat sudah tidak lagi bekerja. Nomor KPJ ini akan dicantumkan di formulir pencairan.
Sedangkan untuk melakukan pencairan JHT, peserta perlu TAMBAH NOMOR KPJ DI APLIKASI BPJSTKU agar bisa melakukan klaim. Namun, kendala yang paling sering dialami saat menambahkan nomor KPJ di aplikasi BPKSTKU yaitu tidak tersedia pilihan menu tambah nomor KPJ baru.
Tidak bisa tambah nomor KPJ di BPJSTKU menjadi masalah yang umumnya terjadi ketika mengajukan klaim dana JHT online. Lantas, kenapa tidak bisa tambah KPJ di BPJSTKU dan bagaimana cara mengatasinya? Adapun untuk penjelasan lebih lengkap lagi, simak langsung ulasan di bawah ini.
Tidak Bisa Tambah Nomor KPJ di BPJSTKU
Tidak bisa tambah KPJ pada saat mengajukan klaim JHT online melalui aplikasi BPJSTKU mungkin akan membuat siapa saja kebingungan, karena pada menu pengaturan di aplikasi BPJSTKU tidak tersedia opsi ADD, tambah atau submit.
Hal ini tentu saja akan mengakibatkan proses pencairan tidak bisa dilakukan, baik itu pencairan 10%, 30% maupun 100%. Penyebab mengapa opsi tambah KPJ tidak muncul, bisa disebabkan oleh berbagai faktor, bisa saja karena koneksi internet yang tidak stabil atau mungkin memang karena sistem BPJSTKU sedang error.
Tidak bisa dipungkiri, memang sebuah sistem akan mengalami sebuah error dan faktor itu mungkin umum terjadi pada BPJSTKU karena memang hampir semua masyarakat Indonesia mengakses aplikasi tersebut. Jika hal itu terjadi pada Anda, maka untuk mengatasinya cukup mudah.
Pertama, cobalah untuk login aplikasi BPJSTKU kembali pada saat koneksi internet stabil. Selain itu, coba juga untuk menghapus data aplikasi BPJSTKU, lalu login ulang akun BPSTKU Anda. Cara itu mungkin akan menyelesaikan kendala mengapa tidak bisa tambah nomor KPJ.
Cara Mengatasi Tidak Bisa Tambah KPJ di BPJSTKU
Setelah menghapus data dan cache aplikasi serta melakukan login ulang, namun tombol tambah KPJ belum juga muncul ketika ingin melakukan klaim ataupun keperluan lainnya yang berkaitan dengan kepesertaan Jamsostek. Maka Anda bisa melakukan beberapa cara di bawah ini untuk mengatasinya.
Inbox ke Fanpage Facebook BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda tidak bisa tambah nomor kartu peserta Jamsostek di BPJSTKU, maka itu bisa diatasi dengan mengirim pengaduan ke facebook BPJSTK. Jadi, silakan diinformasikan data berikut via inbox ke @bpjstkinfo agar kerahasiaan data terjaga dan dibantu cek :
- Nomor referensi atau nomor peserta.
- Nama lengkap.
- Tempat/ tanggal/ bulan/ tahun lahir.
- Nama ibu kandung.
Nantinya, penyelesaian masalah Anda akan dibantu oleh admin. Selanjutnya, tinggal ikuti saja prosedur yang diberikan oleh admin BPJSTK.
Melakukan Pencairan JHT Secara Offline
Sedangkan, untuk Anda yang melakukan klaim, namun tidak bisa tambah KPJ di BPJSTKU, maka untuk mengatasinya dilakukan dengan melakukan klaim JHT secara online langsung di kantor cabang. Caranya cukup dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang akan diklaim asli dan fotokopi.
- Verklaring asli dan fotokopi.
- Buku rekening asli dan fotokopi.
Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan klaim secara manual langsung di bank yang nomor rekeningnya terdaftar di BPJSTKU. Jadi tinggal ikuti saja arahan dari CS BPJS Ketenagakerjaan.
Nah itulah informasi lengkap dari kodebpjs.com terkait tidak bisa tambah KPJ di BPJSTKU beserta penyebab dan cara mengatasinya. Kebanyakan permasalahan tidak bisa tambah nomor peserta Jamsostek atau BPJSTK umumnya terjadi karena ada kendala teknis.
Jadi ini mudah diatasi, cukup dengan inbox via facebook bpjstkinfo atau melakukan klaim secara offline langsung di kantor cabang. Demikianlah informasi tidak bisa tambah kartu peserta Jamsostek di BPJSTKU, semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda semua.